![]() |
| Dok: AntaraSejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang melahab habis sekira 5 haktar hutan Aceh di kawasan Blang Panyang, Provinsi Aceh. Jumat (27/7) tengah malam. |
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup memenangkan gugatan terhadap PT Kallista Alam di Pengadilan Negeri Meulaboh, Nangroe Aceh Darussalam. Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan gugatan itu diajukan menyusul ditemukannya titik panas (hotspot) di wilayah PT Kallista.
sumber : theglobejournal.comTitik panas itu memicu terbakarnya 1.000 hektare lahan pada April-Juli 2013. "PT Kallista telah membakar lahan atau membiarkan terjadinya kebakaran hutan di wilayah perkebunannya," kata Balthasar di kantornya, Jakarta, Senin 13 Januari 2014.
Pada 9 Januari lalu, Pengadilan memerintahkan PT Kallista mengganti kerugian materiil Rp 114,3 miliar. Perusahaan sawit ini juga harus membayar Rp 251,7 miliar untuk pemulihan lingkungan hidup.
"PT Kallista dilarang memanfaatkan lahan gambut yang telah terbakar itu," kata dia. PT Kallista memiliki lahan 1.605 hektare. Areanya terletak di kawasan ekosistem Leuser yang berlokasi di Desa Pulo Kruet, Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh.
Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup diajukan berdasarkan laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang mengindikasikan ada titik panas di lahan PT Kallista.
Deputi Penataan Hukum Lingkungan, Sudariyono mengatakan akan mengawal proses hukum yang akan terjadi. "Mereka pasti banding," kata dia. Ia berharap hakim yang akan menyidangkan perkaranya memiliki sertifikasi menangani kasus lingkungan. [005-Tempo]
Pada 9 Januari lalu, Pengadilan memerintahkan PT Kallista mengganti kerugian materiil Rp 114,3 miliar. Perusahaan sawit ini juga harus membayar Rp 251,7 miliar untuk pemulihan lingkungan hidup.
"PT Kallista dilarang memanfaatkan lahan gambut yang telah terbakar itu," kata dia. PT Kallista memiliki lahan 1.605 hektare. Areanya terletak di kawasan ekosistem Leuser yang berlokasi di Desa Pulo Kruet, Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh.
Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup diajukan berdasarkan laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang mengindikasikan ada titik panas di lahan PT Kallista.
Deputi Penataan Hukum Lingkungan, Sudariyono mengatakan akan mengawal proses hukum yang akan terjadi. "Mereka pasti banding," kata dia. Ia berharap hakim yang akan menyidangkan perkaranya memiliki sertifikasi menangani kasus lingkungan. [005-Tempo]

