MEDAN - Aparat Satuan Narkoba Polresta Medan meringkus 13 orang bandar dan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu asal Kota Aceh, Kamis (16/1/2014). Salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.
13 orang tersangka tersebut berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal dan di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 57 bal dengan berat 74 kilogram, uang tunai Rp81 juta, ratusan jarum suntik, beberapa unit handphone, timbangan elektrik, serta dua pucuk senjata api jenis soft gun.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (gar) (Jimmy Panggabean/Sindo TV/ahm)
13 orang tersangka tersebut berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal dan di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 57 bal dengan berat 74 kilogram, uang tunai Rp81 juta, ratusan jarum suntik, beberapa unit handphone, timbangan elektrik, serta dua pucuk senjata api jenis soft gun.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (gar) (Jimmy Panggabean/Sindo TV/ahm)

