Polres Lhokseumawe Tangkap Kapal Pukat Trawl

blogger templates

“8 ABK dan 1 Nakhoda Diamankan”

Polisi mengamankan satu unit Kapal Jaring Pukat Trawl di sekitar perairan Lhokseumawe, Senin (2/2).(Foto Muchlis Gurdhum) 
Lhokseumawe, 2/2 (Atjeh Bisnis)- Pihak kepolisian Polres Lhokseumawe menangkap satu unit  armada Kapal Ikan pukat trawl dilaut sekitar Lhokseumawe. Awak Kapal bersama dengan anak buah kapal diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapal bersama dengan barang bukti lainnya termasuk anak buah kapal yang ditangkap pada sekitar pukul 04.00 dinihari itu, digiring ke Tempat Pendaratan Ikan Pusong Lhokseumawe. Selanjutnya pada pagi itu juga anak buah kapal dibawa ke Polres Lhokseumaw untuk dimintai keterangan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Cahyo Hutomo, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, bahwa penangkapan kapal pukat trawl tersebut, berdasarkan informasi dari nelayan, yang mengatakan bahwa ada aktifitas kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring pukat trawl disekitar wilayah perairan Jambo Aye dan Krueng Mane, Aceh Utara.

Lalu pihak kepolisian melakukan pengintaian dan membentuk dua tim personil yang terdiri dari polisi perairan Polres Lhokseumawe dan Brimob dari Kompi 4 Jeulikat. Dengan dua unit kapal patroli Pol Airud, masing-masing bergerak ke arah barat dan timur perairan Aceh Utara.


Tim yang bergerak ke arah timur, disekitar perairan Tanah Jambo Aye, memergoki satu unit kapal ikan yang sedang melabuhkan jaring pukat trawlnya. Langsung saja petugas mengamankan dan mengiring kapal dan barang bukti lainnya beserta ABK ke TPI Pusong Lhokseumawe.

Ungkap Kapores lagi, kapal yang diduga melakukan aksi ilegal fishing tersebut, bernama KM.Rezeki Nawan 2, berasal dari Idi, Kabupaten Aceh Timur.  Dnegan jumlah ABK sebanyak Delapan orang ditambah Satu Nakhoda atas nama Bayhaqi warga Buket Pala, Aceh Timur.

Polisi mengamankan ABK 

Hingga saat ini, yang dinyatakan sebagai tersangka adalah nakhoda kapalnya. Sedangkan para ABKnya dianggap hanya sebagai pekerja. Sementara terhadap pemilik kapal dan lain sebagainya masih dalam tahp pengembangan, ujar Kapolres Lhokseumawe.

Sementara itu, menurut salah seorang petugas yang melakukan penangkapan tersebut mengatakan, bahwa kapal ditangkap sekitar pukul 04.00 dinihari. Disekitar perairan Lapang dan Jambo Aye. Setelah ditangkap langsung digiring dan diamankan ke Pusong Lhokseumawe.  

Salah seorang nelayan mengatakan, pengunaan pukat trawl atau pukat harimau sangat merugikan nelayan. Karena pengunaan pukat dimaksud, menguras habis ikan ataupun udang sampai ke ukuran yang kecil. Bahkan, merusak terumbu karang yang dijadikan sebagai tempat berkembangnya ikan dan udang.(muchlis)